-->

Sejarah Departemen Agama

Sejarah Departemen Agama


 Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Pemerintah membentuk Departemen Agama pada tanggal 3 Januari 1946 untuk mengatasi keberagaman di Indonesia pendidikan khususnya madrasah.

Dengan terbentuknya Departemen Agama di Indonesia dengan tujuan untuk memenuhi UUD 1945 pasal 29 yang menjelaskan Negera Indonesia berdasarkan sesuai dengan sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Peranan agama mempunyai posisi yang sangat penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat atau umatnya, sehingga jika dilihat dari segi peranan dan fungsi ialah:

  1. Agama menjadi kebutuhan hidup mutlak bagi semua kehidupan masyarakat.
  2. Agama menjadi benteng kokoh Pancasila terhadap idealisme atheis.
  3. Agama menjadi prasarana mental yang kuat bagi sebagai landasan pembangunan material.
Dapat disimpulkan bahwa sejarah berdirinya Departemen Agama di Indonesia tidak lepas dari kemerdekaan bangsa Indonesia. Lalu karena keberagaman bangsa Indonesia yang multikultural maka dari itu dibentuklah Departemen Agama pada saat itu untuk mengurus agama yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Respon Masyarakat Nusantara atas Kedatangan Islam
Baca Juga: Apakah Sudah Merdeka

Terbentuknya Departemen Agama
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda dahulu, bahawa berdasarkan strategi pemerintahannya itu, semua persoalan yang berkaitan dengan masalah agama diurus oleh bermacam-macam Instansi atau Departemen sebagai contoh urusan Pendidikan dan pengajaran, urusan pernikahan, haji, dll diurus oleh Departemen Van Justitie, soal pergerakan Agama diurus oleh kantor Adviser Voor Indlandsche Van Onderwwys en Eredienst dan seterusnya.
Pada masa Pemerintahan Jepang diatur dan pengurusannya kecuali kantor Indlandsche Zaken yang dihapuskan, yang sebagai gantinya didirikan kantor urusan agama sebagai bagian dari Gunseikanbu sedangkan di daerah diadakan Shumuka sebagai bagian dari pemerintahan karisidenan.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 terbentuklah Departemen Agama sebagai kebutuhan masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 3 Januari 1946 baru didirikan lembaga Departemen Agama, sebagai Menteri Agama pertama yaitu KH. Rasyidi. Dengan terbentuknya Departemen Agama maka hal-hal yang berkaitan dengan agama yang sebelumnya pada masa pemerintahan Hindia Belanda yang diurus oleh beberapa departemen  tertentu pada masa saat itu diganti dengan Departemen Agama.

0 Response to "Sejarah Departemen Agama"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel